Selasa, 13 Desember 2011

BALAI PENYULUHAN KECAMATAN


Kegiatan Balai Penyuluhan Kecamatan

Balai Penyuluhan Kecamatan berfungsi sebagai tepat pertemuan para penyuluh,  pelaku utama dan pelaku usaha yang mempunyai kegiatan antara lain:
1.       Memfasilitasi penyusunan program penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan pertanian Desa atau unit kerja lapang.
2.      Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi
3.      Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku usaha lainnya.
4.      Melaksanakan kaji terap dan percontohan
5.      Mengembangkan model usaha tani bagi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
6.      Mensosialisasikan rekomendasi dan men
7.      gikhtiarkan akses kepada sumber-sumber yang dibutuhkan pelaku utama
8.      Memfasilitasi kerjasama antar peneliti, penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
9.      Melaksanakan forum-forum penyuluhan pertanian (rembug tani, koordinasi, musyawarah dan lain-lain)
10.  Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku usaha.
11.  Memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat dan pelaku utama
12.  Perakitan materi, media dan alat bantu penyuluhan yang spesifik local
13.  Layanan terpadu informasi melalui cyber extention
14.  Klinik terapan agribisnis
15.  Pusat inkubator agribisnis
16.  Melaksanakan updating data ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan
17.  Supervisi, evaluasi dan penilaian kinerja penyuluhan

Struktur Organisasi
                                                 
Balai Penyuluhan Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pelaksana Penyuluhan yang mempunyai struktur sebagai berikut:
1.      Kepala
2.      Sub bagian ketatausahaan
3.      Jabatan fungsional
a.       Urusan programa
b.      Urusan supervise

Tata Kerja dan Tata Hubungan Kerja

1. Balai Penyuluhan Kecamatan dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah adminitrasi Kecamatan dan Operasionalisasinya didukung oleh penyuluh
2.   Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan berdasarakan programa penyuluhan, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program di Kecamtan yang berkaitan dengan penyelengaraan penyuluhan
3.   Balai Penyuluhan Kecamatan merupakan bagian integral dalam pembangunan pertanian diwilayah Kecamtan yang harus masuk dalam kesisteman perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pengembangan wilayah

Pembiayaan Balai Penyuluhan Kecamatan

1.   Pembiayaan
Pembiayaan yang harus ada di Balai Penyuluhan Kecematan
a.       Biaya operasional BPP (Biaya pemeliharaan, eksploitasi, adminitrasi)
b.      Biaya operasional penyuluhan pertanian
c.       Biaya penyelenggaraan penyuluhan pertanian (percontohan, pertemuan, rembug, temu lapang, latihan, pembuatan dan penggandaan materi penyuluhan dan lain-lain)
2.   Sumber Biaya
Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun Kabupaten serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan perimbangan sebagia berikut:
1.      Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluhan PNS serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN
2.      Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan Kecamatan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhana

Penutup

Semoga Pedoman Balai Penyuluhan Kecamatan ini dapat bermanfaat dalam mengoperasionalkan fungsi Balai penyuluhan Pertanian, sebagai upaya meningkatkan kinerja penyuluhan pertanian dalam melaksanakan tugasnya mencerdaskan dan membangun keswadayaan serta kemandirian petani.