Kegiatan Balai
Penyuluhan Kecamatan
Balai
Penyuluhan Kecamatan berfungsi sebagai tepat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang mempunyai
kegiatan antara lain:
1. Memfasilitasi penyusunan program penyuluhan
pertanian berdasarkan program penyuluhan pertanian Desa atau unit kerja lapang.
2. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi
3. Memfasilitasi
proses pembelajaran pelaku usaha lainnya.
4. Melaksanakan
kaji terap dan percontohan
5. Mengembangkan
model usaha tani bagi masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
6. Mensosialisasikan
rekomendasi dan men
7. gikhtiarkan
akses kepada sumber-sumber yang dibutuhkan pelaku utama
8. Memfasilitasi
kerjasama antar peneliti, penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha
lainnya.
9. Melaksanakan
forum-forum penyuluhan pertanian (rembug tani, koordinasi, musyawarah dan
lain-lain)
10. Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku
usaha.
11. Memfasilitasi
layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat dan pelaku utama
12. Perakitan
materi, media dan alat bantu penyuluhan yang spesifik local
13. Layanan
terpadu informasi melalui cyber extention
14. Klinik
terapan agribisnis
15. Pusat
inkubator agribisnis
16. Melaksanakan
updating data ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan
17. Supervisi,
evaluasi dan penilaian kinerja penyuluhan
Struktur
Organisasi
Balai
Penyuluhan Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pelaksana Penyuluhan
yang mempunyai struktur sebagai berikut:
1. Kepala
2. Sub
bagian ketatausahaan
3. Jabatan
fungsional
a. Urusan
programa
b. Urusan
supervise
Tata Kerja dan Tata
Hubungan Kerja
1.
Balai Penyuluhan Kecamatan dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah
adminitrasi Kecamatan dan Operasionalisasinya didukung oleh penyuluh
2.
Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan
berdasarakan programa penyuluhan, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan melakukan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program di Kecamtan yang berkaitan
dengan penyelengaraan penyuluhan
3.
Balai Penyuluhan Kecamatan merupakan
bagian integral dalam pembangunan pertanian diwilayah Kecamtan yang harus masuk
dalam kesisteman perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pengembangan
wilayah
Pembiayaan Balai
Penyuluhan Kecamatan
1.
Pembiayaan
Pembiayaan
yang harus ada di Balai Penyuluhan Kecematan
a. Biaya
operasional BPP (Biaya pemeliharaan, eksploitasi, adminitrasi)
b. Biaya
operasional penyuluhan pertanian
c. Biaya
penyelenggaraan penyuluhan pertanian (percontohan, pertemuan, rembug, temu
lapang, latihan, pembuatan dan penggandaan materi penyuluhan dan lain-lain)
2. Sumber
Biaya
Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun Kabupaten serta sumber-sumber lain
yang sah dan tidak mengikat dengan perimbangan sebagia berikut:
1. Pembiayaan
penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi,
biaya operasional penyuluhan PNS serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN
2. Pembiayaan
penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan Kecamatan bersumber dari APBD
yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhana
Penutup
Semoga
Pedoman Balai Penyuluhan Kecamatan ini dapat bermanfaat dalam
mengoperasionalkan fungsi Balai penyuluhan Pertanian, sebagai upaya
meningkatkan kinerja penyuluhan pertanian dalam melaksanakan tugasnya
mencerdaskan dan membangun keswadayaan serta kemandirian petani.